Tribun Wiki
Mengenal Apa Itu International Criminal Court yang Bisa Perintahkan Tangkap Kepala Negara
Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court bisa memerintahkan penangkapan kepala negara yang melakukan kejahatan
Sebagai pengadilan yang dijadikan pilihan terakhir atau The Court of the Last Resort, ICC melengkapi sistem peradilan nasional yang ada.
ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika pengadilan nasional tidak mau atau tidak mampu mengadili.
ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal dan hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota, atau kejahatan dalam situasi yang dirujuk ke ICC oleh Dewan Keamanan PBB.
Tujuan Pendirian ICC
Sebagai Mahkamah Pidana Internasional satu satunya, ICC memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum Internasional;
2. Mendesak para penuntut nasional yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan untuk melakukannya;
3. Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi;
4. Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026, Totalnya Ada 17 |
|
|---|
| Profil dan Biodata Timur Kapadze, Pelatih Timnas Uzbekistan yang Tertarik Melatih Timnas Indonesia |
|
|---|
| Sholawat Nabi Muhammad Pembuka Pintu Rezeki Agar Cepat Kaya yang Mudah Diamalkan |
|
|---|
| Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional 2025 Sebagai Bakti Anak pada Orang Tua |
|
|---|
| Sepak Terjang Roberto Mancini yang Dirumorkan Jadi Pelatih Timnas Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahkamah-Pidana-Internasional-atau-International-Criminal-Court.jpg)