Tribun Wiki
Mengenal Apa Itu International Criminal Court yang Bisa Perintahkan Tangkap Kepala Negara
Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court bisa memerintahkan penangkapan kepala negara yang melakukan kejahatan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa hari terakhir ramai pembahasan tentang Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Pasalnya, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court ini dapat menerbitkan perintah penangkapan atas kepala negara yang dinilai terbukti melakukan kejahatan.
Teranyar, beredar informasi bahwa ICC bakal menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Meneteri Israel Benjamin Netanyahu.
Baca juga: Putin Terancam Ditangkap dan Jadi Incaran Negara yang Tergabung di ICC, Zelensky Langsung Kegirangan
Kabar penerbitan surat penangkapan itu berembus atas tindakan Israel melakukan invasi besar-besaran ke wilayah Gaza, Palestina hingga menimbulkan ribuan nyawa.
Bukan kali ini saja ICC dikabarkan akan menerbitkan surat penangkapan terhadap kepala negara.
Beberapa waktu lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin juga sempat dikabarkan akan ditangkap atas perintah ICC.
Lantas, apa sebenarnya ICC ini?
Dan bagaimana perannya terhadap penanganan kejahatan di dunia?
Baca juga: Jadi Kaki Tangan Putin, UE Minta ICC Kirim Surat Penangkapan Presiden Belarusia Alexander Lukashenko
Mengenal International Criminal Court
International Criminal Court adalah organisasi pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Dilansir dari Tribun Pontianak, ICC didirikan berdasarkan traktat internasional yang dikenal dengan Statuta Roma, lahir pada tanggal 17 Juli 1998.
Dalam perhelatan tersebut dihadiri 120 negara yang turut melahirkan Statuta Roma.
Namun diketahui ada 21 negara yang abstain tidak sepakat pada pengesahan Statuta Roma, dan 7 negara yang menentang secara tegas, termasuk Amerika Serikat, China, Rusia, India, dan Israel.
Baca juga: Workshop Indonesia Bersih Narkoba, Kapolda: Angka Kejahatan di Sumut Turun!
ICC untuk mengadili individu atas kejahatan genosida internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi, yang berbasis pengadilan Internasional permanen pertama dan satu-satunya dengan yurisdiksi
Namun, setelah empat tahun pengesahannya, saat ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2002, tercatat 60 negara meratifikasi Statuta Roma.
Kemudian dengan perkembangannya lagi ada 18 Hakim ICC diangkat, kemudian menyusul pengangkatan Jaksa Penuntut dipilih pada bulan April 2003.
Baca juga: Kejahatan di Sumut Menurun Saat Lebaran, Kapolda Sumut : Penjahatnya Nikmati Liburan
| Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026, Totalnya Ada 17 |
|
|---|
| Profil dan Biodata Timur Kapadze, Pelatih Timnas Uzbekistan yang Tertarik Melatih Timnas Indonesia |
|
|---|
| Sholawat Nabi Muhammad Pembuka Pintu Rezeki Agar Cepat Kaya yang Mudah Diamalkan |
|
|---|
| Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional 2025 Sebagai Bakti Anak pada Orang Tua |
|
|---|
| Sepak Terjang Roberto Mancini yang Dirumorkan Jadi Pelatih Timnas Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahkamah-Pidana-Internasional-atau-International-Criminal-Court.jpg)