Sidang Ratu Narkoba

BREAKING NEWS, Sidang Pembacaan Nota Tuntutan Hanisah Ratu Narkoba Digelar

Tak sendirian, selain Hanisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya.

|
Editor: Ayu Prasandi
Tribunmedan.com/HO
Tersangka Hanisah (39) yang dijuluki ratu narkoba asal Aceh dilimpahkan ke Kejari Medan dalam proses tahap II dari penyidik BNN RI. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) perkara 52 kg sabu dan 323 ribu butir pil ekstasi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tak sendirian, selain Hanisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya.

Kelima terdakwa yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

Saat ditemui di PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Tarigan mengatakan, bahwa sidang pembacaan nota tuntutan tersebut akan digelar beberapa saat lagi.

"Jadi, bentar lagi," kata Tommy kepada Tribun Medan, Senin (29/4/2024).

Sidang tersebut akan digelar di ruang Cakra 5 PN Medan dengan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.

Terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi.

"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika.

Lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektasi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp10 ribu  per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan “Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.

Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul, lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan yang selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.

"Kemudian sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang Operasional sebesar Rp100 juta namun saat itu hanya dikirim sebesar Rp 99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul sebesar Rp 240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp 100 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 140 juta di transfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun," urai Jaksa.

Selanjutnya Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan Gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di daerah Palembang, setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama saksi Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor hanphone 082170740507 agar dicarikan Gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin No.33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Adapun terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp 50 juta, setelah mengetahui kalau narkotika jenis sabu dan ekatasi didaerah kota Medan selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa menyuruh suaminya yang bernama Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz untuk pergi ke Gudang yang dijaga oleh Mustafa dengan maksud untuk melakukan pengecekan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi agar diketahui jumlah total upah yang akan diterima dari Erul, lalu setelah di sanggupi saksi Al Riza mengajak Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah pergi ke kota Medan menggunakan satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD serta sebelumnya diberikan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp 30 juta untuk operasional berikut upah Hamzah dan Nasrullah, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk sodaqoh agar dilancarkan saat melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi," bebernya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved