Breaking News

Sidang Ratu Narkoba

6 Terdakwa Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Pembacaan nota tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan saat membacakan nota tuntutan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024). Dalam nota tuntutannya, keenam terdakwa dituntut pidana mati perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - 6 terdakwa perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

Pembacaan nota tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.

Dalam persidangan, Jaksa membacakan tuntutan tersebut secara terpisah antara satu terdakwa dengan lainnya.

"Mengadili, meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Hanisah dengan pidana mati," kata Jaksa Rizkie Andriani, Senin (29/4/2024).

Selain Hanisah, selanjutnya JPU juga membacakan nota tuntutan terhadap kelima terdakwa lainnya.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada para terdakwa. 

Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) perkara 52 kg sabu dan 323 ribu butir pil ekstasi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tak sendirian, selain Hanisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya.

Usia mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution lantas memberikan waktu kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk memberikan nota pembelaan (pledoi).

"Kamis tanggal 2 Mei 2024 untuk pembelaan daripada terdakwa," ucap Majelis hakim.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan TwiItter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved