CPNS 2024

Berikut Berkas Persyaratan yang Wajib Disiapkan Calon Peserta CPNS 2024

Sebelum mendaftar CPNS 2024 calon peserta wajib mengetahui apa saja berkas persyaratan yang harus dipenuhi.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akan kembali menggelar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Selain CPNS, seleksi ini juga akan menyasar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Pemerintah kemudian akan fokus pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.

Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Seperti yang tercantum dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, pemerintah akan mengatasi masalah tenaga kerja non-ASN.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi sebanyak mungkin posisi yang dapat terkena dampak transformasi digital.

Menteri Anas juga berpesan kepada para pegawai agar peraturan turunan dari UU No. 20 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera diselesaikan dalam bentuk RPP.

Regulasi ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi para ASN dan dapat menjadi elemen lain yang dapat mempercepat implementasi layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diprioritaskan, khususnya di sektor layanan administrasi pemerintahan.

Sebelum mendaftar CPNS 2024 calon peserta wajib mengetahui apa saja berkas persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut Berkas Persyaratan CPNS 2024

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ijazah

Surat keterangan nilai

Pas foto terbaru

Foto pengesahan / swafoto

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved