Sumut Terkini
Tipu Nasabah, Pelaku Investasi Bodong Diciduk Polres Tanah Karo di Bandung
Berbekal informasi ini, Ammar menjelaskan pihaknya langsung berangkat ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang wanita cantik berinisial LE, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita ini dilaporkan karena menjadi pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam investasi bodong.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arham Gusdiar, melalui Kanit II Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Ammar Prajamanggala, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Tanah Karo oleh korban pada tahun 2021 lalu. Dari beberapa lama dilakukan pengembangan, tim Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Berbekal informasi ini, Ammar menjelaskan pihaknya langsung berangkat ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dimana, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
"Dari informasi yang kita dapat, kita langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bandung, pada tanggal 9 April lalu," ujar Ammar, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (25/4/2024).
Ketika ditanya mengenai modus operandi, Ammar mengungkapkan dari pengakuan pelaku jika dirinya menjanjikan keuntungan kepada setiap nasabah investasi yang dijalankannya.
Dimana, modusnya dengan memberikan keuntungan sebesar 35 persen yang dapat diklaim oleh nasabah dalam jangka waktu 25 hari.
"Jadi modusnya pelaku ini mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan sebesar 35 persen dari total investasi yang dimasukkan oleh nasabah," ucapnya.
Sampai saat ini, dijelaskan Ammar pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Untuk korban, sampai sekarang juga diketahui yang sudah membuat laporan ke Polres Tanah Karo baru satu orang. Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelakunya satu orang," katanya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-kasus-investasi-bodong-berinisial-LE-menjalani-pemeriksaan.jpg)