Berita Medan

Tak Hanya Eksepsi Alwi Mujahit, Jaksa Juga Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Rekanannya

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa telah memasuki pokok perkara.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sidang perkara korupsi pengadaan Covid-19 tahun 2020, rekanan terdakwa Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa rekanan Alwi yakni bernama Robby Messa Nura.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa telah memasuki pokok perkara.

Hal itu disampaikan JPU Hendri Edison dihadapan Majelis hakim yang diketuai M Nazir saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

"Bahwa keberatan PH terkait surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa, menurut kami sudah masuk pada pokok perkara," kata Jaksa, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Ia pun membantah eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur.

"Keberatan PH sebagaimana disebutkan di atas terkait surat dakwaan JPU tidak jelas sebagai bentuk dakwaan kabur menurut kami tidak bedasarkan hukum sama sekali," ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya selaku JPU meminta kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Robby Messa Nura.

"Menyatakan eksepsi PH tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Menyatakan menerima surat dakwaan JPU dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP, serta menyatakan surat dakwaan tidak batal demi hukum," tegasnya.

Tak hanya itu, Hendri juga meminta Hakim untuk menyatakan bahwa pemeriksaan atas nama terdakwa Robby Messa Nura dilanjutkan.

Usai mendengar tanggapan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan sela.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved