Sidang Hoaks Pilpres 2024

SIDANG Dakwaan Palti Hutabarat Terdakwa Penyebar Hoax Dimulai

Sidang yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, dibuka oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardhini. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Palti Hutabarat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (25/4/2024). Palti didampingi penasihat hukum dari tim Hukum TKN Ganjar-Mahfud.  

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Sidang dakwaan perkara penyebaran berita bohong (hoax) atas terdakwa Palti Hutabarat mulai di buka hakim, Kamis (25/4/2024). 

Sidang yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, dibuka oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardhini. 

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini sehari mengetik palu. 

Sidang yang dilakukan secara daring ini memperlihatkan Palti Hutabarat dengan pakaian merah, dan menggunakan kacamata. 

Palti tampak tegar dan siap untuk mengikuti jalannya sidang. 

Sebelumnya, perkara ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara di media sosial tiktok memperdengarkan suara yang mengaku forkopimda Batubara mengarahkan pemenangan pemilu 2024.

Dimana, dalam rekaman suara tersebut mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon Presiden Prabowo-Gibran.

Dalam rekaman tersebut memerintahkan agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran 50 persen. Sehingga, atas hal tersebut, Palti diamankan oleh Mabes Polri atas dugaan berita bohong.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved