TOPIK
Sidang Hoaks Pilpres 2024
-
Influencer Palti Hutabarat kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatara Utara (Sumut)
-
Palti Hutabarat kini menjadi pesakitan pengadilan negeri (PN) Kisaran, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
-
Dalam dakwaan JPU Herry Abdi Sembiring, terdakwa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari UU ITE, hingga pencemaran nama baik.
-
Sidang yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, dibuka oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardhini.
-
Sidang yang diagendakan dakwaan ini direncanakan akan dimulai di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.