Sidang Hoaks Pilpres 2024

BREAKINGNEWS, Sidang Dakwaan Palti Hutabarat, Penyebar Berita Hoaks Direncanakan Dimulai Hari Ini

Sidang yang diagendakan dakwaan ini direncanakan akan dimulai di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. 

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Facebook/Paltihutabarat
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Sidang dakwaan kasus penyebaran berita bohong atas terdakwa Palti Hutabarat direncanakan akan dimulai Kamis (25/4/2024). 

Sidang yang diagendakan dakwaan ini direncanakan akan dimulai di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. 

Sidang direncanakan akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Halida Rahardhini yang juga merupakan Ketua PN Kisaran, dibantu oleh hakim anggota Anthony Trivolta, dan Nelly. 

Kasi Intelijen Kejari Batubara, Doni Harahap mengaku, sidang hari ini akan dimulai diperkirakan mulai pukul 10.00 wib. 

"Hari ini sidang dakwaan, standby saja jam 10 sudah di PN," kata Doni. 

Sidang akan dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Abadi Sembiring. 

Sebelumnya, perkara ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara di media sosial tiktok memperdengarkan suara yang mengaku forkopimda Batubara mengarahkan pemenangan pemilu 2024.

Dimana, dalam rekaman suara tersebut mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon Presiden Prabowo-Gibran. 

Dalam rekaman tersebut memerintahkan agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran 50 persen. Sehingga, atas hal tersebut, Palti diamankan oleh Mabes Polri atas dugaan berita bohong. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved