Sumut Terkini

Kepsek di Nias Selatan Ditetapkan Tersangka, Disdik Sumut Akan Berikan Sanksi Kepegawaian

Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Suhendri mengaku pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari Polres Nias Selata

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Suhendri saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (18/4/2024).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, Safrin Zebua (37) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap siswa Yaredi Nduru (17).

Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Suhendri mengaku pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari Polres Nias Selatan.

"Benar, kamu sudah mendapatkan salinan surat penetapan beliau sebagai tersangka," ujar Suhendri saat dikonfirmasi tribun-medan.com, Kamis (25/4/2024).

Suhendri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait sanksi kepegawaian yang akan dijatuhkan kepada Safrin Zebua.

"Saat ini kita sedang lakukan tindaklanjut penetapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suhendri.

Namun, Suhendri enggan membeberkan apa sanksi kepegawaian yang akan diberikan terhadap Kepala SMK Negeri 1 Siduaori tersebut.

"Sedang kami bahas. Yang pasti sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sanksi yang dapat digunakan terhadap guru yang melakukan tindak pidana penganiayaan antara lain dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.Sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 77 UU Guru dan Dosen, Pasal 80 UU Perlindungan
Anak maupun Pasal 351 KUHP.

Dalam hal ini, sanksi administrasi yang dimaksud berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sedangkan sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 

Sebelumnya, siswa SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, Yaredi Nduru (17) meninggal dunia diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Safrin Zebua (37).

Awalnya Safrin Zebua hendak melakukan pendisiplinan kepada sekelompok siswa yang tengah melakukan praktek kerja lapangan (PKL).

Saat itu oknum Kepsek tersebut berharap dari pendisiplinan yang dilakukan dapat memperbaiki perilaku siswa yang sedang melaksanakan program PKL.

Namun, sangat disayangkan lantaran pola pembinaan yang dilakukan malah berujung dugaan tindak kekerasan kepada satu di antara beberapa siswa hingga meninggal dunia.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved