Berita Langkat Terkini
Kadus di Langkat Ditangkap karena Memperjuangkan Alih Fungsi Mangrove, Ketua Ampera Angkat Bicara
Penangkapan penjaga hutan lindung ini, imbas dari perjuangan Ilham dan rekan-rekannya memerangi mafia alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Giliran warga marah dan mengobrak abrik bangunan milik perambah hutan, warga malah diduga dikriminalisasi. Polisi ini sebenarnya berpihak ke siapa. Apa keadilan sudah buta, mana hati nurani penegak hukum setempat," ujar Mualimin.
Dengan tegas Mualimin kembali mengatakan, atasnama perjuangan melindungi alam Indonesia dan kekayaan negara, Ilham Mahmudi harus dibebaskan.
"Polisi fokus saja mencari dan mengusut pelaku perusakan hutan mangrove. Jangan malah sumber dayanya digunakan untuk memenjarakan warga yang marah karena tidak mendapat keadilan. Dinilai peristiwa ini memalukan di negeri yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara," ujar Mualimin.
Dalam kasus ini, Mualimin berharap kepada Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, hingga Kapolri untuk membebaskan Ilham.
"Petinggi polisi harus turun tangan. Bawahan yang diduga terlibat juga diperiksa dan ditindak. Ini semua sudah tidak benar, masa pejuang kelestarian lingkungan dipenjara. Sedangkan perambah hutan masih bebas keliaran. Dimana marwah Kepolisian sebagai pengayom masyarakat," ujar Mualimin.
Masyarakat juga sudah resah melihat antek mafia bernama Sarkawi alias Olo yang belum ditangkap. Informasi yang diperoleh, Olo yang diduga memfasilitasi dan memasukan alat berat ke hutan lindung.
"Ya kalau kepala desa memberikan izin masuknya alat berat tanpa ada dasar hukum yang kuat, itu sama saja persekongkolan untuk merusak dan mengeksploitasi hutan mangrove. Dari situ saja sudah jelas dia ikut bertanggung jawab. Lalu apa yang ditunggu polisi? cepat dong bergerak, usut dan tegakkan hukum supaya tidak ada lagi yang berani melakukan alih fungsi hutan milik Bangsa Indonesia ini," tutup Mualimin.
Dikabarkan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham.
"Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa Paaal 170 (tindakan dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang," ujar Dedi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| 20 Hari Berlalu, Jasad WNI Asal Langkat yang meninggal Dunia di Kamboja Belum Tiba di Tanah Air |
|
|---|
| Jejak AKP Ghulam Kasat Reskrim Polres Langkat, Pernah Tangkap Anggota DPRD Kasus Judi Sabung Ayam |
|
|---|
| 2 Kasat dan 2 Kapolsek di Langkat Diganti, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| IRT di Langkat Diringkus Polisi seusai Nekat Curi Motor Warga yang Terparkir di Teras Rumah |
|
|---|
| Oknum Kades di Langkat Diduga Nepotisme, Pengamat : Potensi Kongkalikong Korupsi Dana Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Advokat-Merdeka-Pembela-Rakyat_.jpg)