Berita Langkat Terkini

Kadus di Langkat Ditangkap karena Memperjuangkan Alih Fungsi Mangrove, Ketua Ampera Angkat Bicara

Penangkapan penjaga hutan lindung ini, imbas dari perjuangan Ilham dan rekan-rekannya memerangi mafia alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA), M Mualimin. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, bernama Ilham Mahmudi yang dijemput paksa oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu dari rumahnya kini menjadi sorotan publik.

Penangkapan penjaga hutan lindung ini, imbas dari perjuangan Ilham dan rekan-rekannya memerangi mafia alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan sawit.

Penangkapan pria kelahiran 18 September 1983 ini, atas dasar laporan Bahrum Jaya Pelawi terkait dugaan perusakan rumah.

Di mana, rumah itu sendiri berdiri persis diatas areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Praktisi hukum yang merupakan Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA) M Mualimin pun berang.

Ia mendesak, agar polisi segera menangkap mafia perusak hutan mangrove di kawasan hutan lindung di desa tersebut.

"Makin lama pengusutan kasus perusakan hutan Mangrove, makin menunjukkan gagalnya APH melindungi alam Indonesia. Apa susahnya polisi mengungkap kasus yang terang benderang, begitu? Terhalang tembok apa? Ini harga diri dan kehormatan negara diduga diinjak-injak dengan pembiaran semacam ini," ujar Mualimin, Kamis (25/4/2024) pagi.

Lanjut Mualimin, dalam kasus ini, polisi harus memberikan surat panggilan. Ilham semestinya dimintai keterangan sebagai saksi sebelum ditangkap.

Selain itu, saat penangkapan polisi semestinya didampingi perangkat desa atau kepala dusun. Keluarga Ilham juga semestinya diperlihatkan surat penangkapan.

"Setiap penangkapan (kecuali tangkap tangan) harus ada surat tugas pelaksanaan disertai menunjukkan surat penangkapan yang terdiri identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, dan atas dasar persangkaan perbuatan apa seorang ditangkap. Ini semua diatur dalam Pasal 18 KUHAP dan semuanya demi kepastian hukum," ujar Mualimin.

Mualimin menambahkan, kalau ada dugaan polisi asal tangkap tanpa melalui prosedur administrasi yang benar menurut hukum, sejatinya itu lebih mirip seperti penculikan.

Idealnya, Mualimin menegaskan, ketika menangkap seseorang, polisi juga harus menjelaskan yang ditangkap mau dibawa kemana dan ditahan di mana.

"Itu semua harus jelas dan terbuka. Menilai kasus ini, publik pun barasumsi, perusak rumah di hutan lindung cepat ditangkap. Sementara, mafia dan anteknya belum juga ditangkap," ujar Mualimin.

"Mestinya polisi harus paham, bahwa kemarahan warga tersebut adalah bagian dari reaksi atas dugaan kegagalan APH karena tidak segera mencari pelaku perusakan hutan. Kalau sudah jelas mangrove atau hutan lindung dirusak, pasti kan ada tindak pidana," sambungnya.

Masalahnya, Mualimin mengatakan siapa yang semestinya bertanggungjawab, kenapa polisi diduga diam saja.

"Giliran warga marah dan mengobrak abrik bangunan milik perambah hutan, warga malah diduga dikriminalisasi. Polisi ini sebenarnya berpihak ke siapa. Apa keadilan sudah buta, mana hati nurani penegak hukum setempat," ujar Mualimin.

Dengan tegas Mualimin kembali mengatakan, atasnama perjuangan melindungi alam Indonesia dan kekayaan negara, Ilham Mahmudi harus dibebaskan.

"Polisi fokus saja mencari dan mengusut pelaku perusakan hutan mangrove. Jangan malah sumber dayanya digunakan untuk memenjarakan warga yang marah karena tidak mendapat keadilan. Dinilai peristiwa ini memalukan di negeri yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara," ujar Mualimin.

Dalam kasus ini, Mualimin berharap kepada Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, hingga Kapolri untuk membebaskan Ilham.

"Petinggi polisi harus turun tangan. Bawahan yang diduga terlibat juga diperiksa dan ditindak. Ini semua sudah tidak benar, masa pejuang kelestarian lingkungan dipenjara. Sedangkan perambah hutan masih bebas keliaran. Dimana marwah Kepolisian sebagai pengayom masyarakat," ujar Mualimin.

Masyarakat juga sudah resah melihat antek mafia bernama Sarkawi alias Olo yang belum ditangkap. Informasi yang diperoleh, Olo yang diduga memfasilitasi dan memasukan alat berat ke hutan lindung.

"Ya kalau kepala desa memberikan izin masuknya alat berat tanpa ada dasar hukum yang kuat, itu sama saja persekongkolan untuk merusak dan mengeksploitasi hutan mangrove. Dari situ saja sudah jelas dia ikut bertanggung jawab. Lalu apa yang ditunggu polisi? cepat dong bergerak, usut dan tegakkan hukum supaya tidak ada lagi yang berani melakukan alih fungsi hutan milik Bangsa Indonesia ini," tutup Mualimin.

Dikabarkan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham.

"Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa Paaal 170 (tindakan dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang," ujar Dedi.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved