Berita Medan
ALASAN Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut Perkara Korupsi APD Covid-19
Penolakan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang meminta kepada Majelis hakim yang diketuai M Nazir.
“Beberapa hari kemudian, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019, bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dimana pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD adalah Robby Messa Nura,” ucapnya.
Selanjutnya Terdakwa mengatakan, “Ya udah, orang ketua aja sama Fauzi Nasution yang kerjakan”.
Bahwa pada tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.456.973.552,00.
“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp. 50.356.035.000,” beber JPU.
Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan saksi Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dimana saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari saksi Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.
Selanjutnya informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan.
Selanjutnya setelah mengalami revisi sebanyak 3 kali yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui.
“Bahwa penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 tidak memadai karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapi Wabah Covid-19,” ujarnya.
Dan harga yang tercantum dalam RAB tanpa adanya kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan, namun walaupun mengetahui bahwa penyusunan RAB yang dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan tersebut tidak memadai akan tetapi terdakwa tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan.
Setelah Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan ditandatangani oleh Agus Tripriyono maka RAB tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa untuk ditandatangani dan dilaksanakan.
Bahwa sekitar minggu ketiga pada bulan Mei 2020, terdakwa memanggil saksi Hariyati, ke ruangannya. Di dalam ruangannya, telah hadir beberapa orang lainnya yaitu saksi Aris Yudhariansyah, saksi Sri Suriani Purnamawati, dan saksi Robby Messa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa Robby lah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga).
Pada saat itu saksi Hariyati meminta company profile kepada Robby dan ia pun menyerahkan company profile di bidang konstruksi.
Oleh karena pengadaan barang/ jasa pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sehubungan Robby hanya memiliki perusahaan PT. Bangun Asahan yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa Alwi dan Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan pengadaan rapid test dan APD agar Robby dapat menjadi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan APD,” sebutnya.
Selanjutnya saksi Hariyati merekomendasikan dua Perusahaan yaitu PT. Sadado Sejahtera Medika dan PT. Mutiara Insani Alkesindo serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT. Sadado Sejahtera Medika dan Nomor Hanafi dari PT. Mutiara Insani Alkesindo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Hendri-Edison-saat-membacakan-tanggapan-atas-eksepsi.jpg)