Berita Medan

ALASAN Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut Perkara Korupsi APD Covid-19

Penolakan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang meminta kepada Majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Eksepsi terdakwa Alwi Mujahit selaku Kadis Kesehatan Sumut yang diadili perkara korupsi pengadaan APD Covid 19 tahun 2020 ditolak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penolakan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang meminta kepada Majelis hakim yang diketuai M Nazir.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa," kata Jaksa, Kamis (25/4/2024).

Selain meminta untuk ditolanya eksepsi dari terdakwa, Jaksa juga meminta hakim agar menyatakan surat dakwaannya adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHP.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan Surat Dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara : PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 sebagai dasar pemeriksaan perkara," sambungnya.

Hal tersebut dikatakan Jaksa karena, menurutnya surat dakwaan sudah lengkap, jelas, dan cermat.

Tak hanya itu, Hendri juga membantah pernyataan PH terdakwa yang mengatakan dalam eksepsi bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.  

Menurutnya, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiel. 

"Bahwa penyusunan uraian surat dakwaan sedemikian menurut pendapat JPU tidak menjadikan surat dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana dalil dalam eksepsi PH terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan," urainya.

Usai mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa, Majelis hakim pun melanjutkan persidangan pada pekan depan dalam agenda pembacaan putusan sela.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara ini berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi dr. David Luther, M.Ked, SpOG (K). selaku Ketua Organisasi Masyarakat AMPI (Angkatan Muda Pembangunan Indonesia) wilayah Sumatera Utara dan dokter praktik pada RS. Columbia Asia Medan dihubungi oleh saksi Dr. Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya pada RS. Columbia Asia Medan. 

“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi David Luther apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)

Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi saksi David dan menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD tersebut. 

Kemudian saksi dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi saksi dan mengatakan, “bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang kisaran yang istrinya melahirkan sama abang”, lalu dijawab oleh saksi David Luther, "ooo....iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya”.

Keesokan harinya, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah dan Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020, dan menyatakan bahwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Robby Messa Nura.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved