Berita Persidangan
Satu dari 6 Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Divonis Pidana Mati di PN Medan, Berikut Rincian Vonisnya
Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dengan hukuman berbeda.
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian saat membacakan amar putusan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2024). Keenam terdakwa divonis berbeda, dan satu orang diantarannya dihukum pidana mati dalam perkara 45 kg sabu.
Kemudian saksi polisi membawa terdakwa Safrizal, TGK Mansur, Mahadir Muhammad, Mhd Rahmad, Nur Fadli dan Nasrun alias Agam beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa perbuatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Eryanto-Siagian_PN-Medan_.jpg)