Berita Persidangan
Keempat Kalinya Ditunda Pembacaan Tuntutan Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi, Ini Sebabnya
Kali keempat, sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kali keempat, sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain wanita yang dipanggil Ratu Narkoba itu, terdapat juga 5 terdakwa lainnya, yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.
Para terdakwa diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.
Saat ditemui di PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa alasan ditundanya pembacaan tuntutan karena berkas belum selesai.
"Iya, ditunda. Masih belum selesai tuntutannya," kata Jaksa kepada Tribun Medan, Rabu (24/4/2024).
Namun, ketika ditanya hingga kapan penundaan tersebut, Jaksa mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut.
"Nanti kalo udah ada pasti diinfokan," ucapnya.
Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi.
"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan “Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.
Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul, lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan yang selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.
"Kemudian sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang Operasional sebesar Rp100 juta namun saat itu hanya dikirim sebesar Rp 99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul sebesar Rp 240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp 100 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 140 juta di transfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun," urai Jaksa.
Selanjutnya Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan Gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di daerah Palembang, setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama saksi Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor hanphone 082170740507 agar dicarikan Gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin No.33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Adapun terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp 50 juta, setelah mengetahui kalau narkotika jenis sabu dan ekatasi didaerah kota Medan selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa menyuruh suaminya yang bernama Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz untuk pergi ke Gudang yang dijaga oleh Mustafa dengan maksud untuk melakukan pengecekan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi agar diketahui jumlah total upah yang akan diterima dari Erul, lalu setelah di sanggupi saksi Al Riza mengajak Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah pergi ke kota Medan menggunakan satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD serta sebelumnya diberikan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp 30 juta untuk operasional berikut upah Hamzah dan Nasrullah, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk sodaqoh agar dilancarkan saat melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi," bebernya.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar jam 05.30 WIB terdakwa mendapatkan telephone dari Mustafa yang memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai di Gudang, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Al Riza untuk memberitahukan kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Rizkie-Andriani-Harahap_.jpg)