Pemilu 2024
Inilah 3 Hakim yang Berikan Dissenting Opinion saat Sidang Pilpres, 1 di Antaranya Lulusan Malaysia
Dalam perkara ini, MK memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ia juga memberikan catatan bahwa waktu penyelesaian sengketa pemilu perlu ditambahkan, tidak hanya 14 hari.
Dengan mempertimbangkan ruang lingkup wilayah yang meliputi seluruh indonesia.
"Sehingga didapat waktu penyelesaian yang rasional dan proporsional dengan mengingat adanya waktu pemilihan presiden putaran kedua dan waktu jadwal ketatanegaraan pada bulan Oktober," terang Arief.
Ia juga mengungkapkan bahwa diperlukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail.
Undang-undang itu diharapkan memuat uraian tugas pokok dan fungsi seorang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
Artikel ini diolah Tribun Jabar
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Inilah 3 Hakim yang Berikan Dissenting Opinion saa
3 Hakim Mahkamah Konstitusi
hakim MK
Pilpres 2024
Tribun Medan
| Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
|
|---|
| Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
|
|---|
| Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
|
|---|
| Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/profil-3-hakim-MK-dissenting-opinion.jpg)