Pemilu 2024

Inilah 3 Hakim yang Berikan Dissenting Opinion saat Sidang Pilpres, 1 di Antaranya Lulusan Malaysia

Dalam perkara ini, MK memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Editor: Satia
Tribunnews
Tiga hakim MK yang beda pendapat atau dissenting opinion dalam memberikan putusan pada sidang sengketa Pilpres 2024 

Ia juga memberikan catatan bahwa waktu penyelesaian sengketa pemilu perlu ditambahkan, tidak hanya 14 hari.

Dengan mempertimbangkan ruang lingkup wilayah yang meliputi seluruh indonesia.

"Sehingga didapat waktu penyelesaian yang rasional dan proporsional dengan mengingat adanya waktu pemilihan presiden putaran kedua dan waktu jadwal ketatanegaraan pada bulan Oktober," terang Arief.

Ia juga mengungkapkan bahwa diperlukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail.

Undang-undang itu diharapkan memuat uraian tugas pokok dan fungsi seorang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

 

Artikel ini diolah Tribun Jabar

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved