Artis Terjerat Narkoba

Ditangkap Hotel, Terungkap Alasan Chandrika Chika Pakai Cairan Vape Kandungan Ganja, Sudah Biasa

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika bersama kelima temannya di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Tribunjakarta
Selebgram Chandrika Chika Tertunduk Usai Ditangkap, ditampilkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika bersama kelima temannya di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Chika bersama temannya ditangkap di hotel kawasan Kuningan, terkait kasus penggunaan narkoba ganja.

"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Polisi mengungkapkan alasan selebrgam Chandrika Chika menggunakan narkotika jenis ganja.

Baca juga: KABAR BAIK Nathan Tjoe-a-On Bisa DIturunkan Bela Timnas U23 Indonesia vs Korea Selatan

Menurut kata AKP Rezka Anugras berdasarkan pemeriksaan terhadap Chandrika Chika jika sang selebgram menggunakan ganja melalui rokok elektrik bukan karena untuk menambah stamina.

Baca juga: Menguak Skandal Korupsi di RS Adam Malik Libatkan 3 Pejabat, Direktur Utama Ikut Ditahan

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," ujar Rezka Anugrah

Penggunaan narkoba ganja jenis cairan yang dilakukan Chandrika Chika melalui rokok elektrik atau vape ini karena salah pergaulan.

Polisi menduga pergaulan yang dilakukan Chika telah menganggap penggunaan narkoba sebagai hal yang biasa.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini, PLN Lakukan Pemadaman Bergilir 10 Jam Berikut Lokasinya

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujar Rezka Anugras.

Chika dan kelima temannya itu dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Penyalah Gunaan Narkoba dengan ancaman pidana 4 tahun.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil alat bukti termasuk tes urin dari Chika dan lima orang lainnya positif narkoba.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan urine juga jadi pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap 6 tersangka, dan hasil pemeriksaan urine ditemukan seperti metafetamin," ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber Artikel Diolah dari Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved