Viral Medsos

RESPON Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Monggo !

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini dilaporkan karena bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023 lalu.

Editor: Satia
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini dilaporkan karena bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023 lalu.

Diketahui, Eko Darmanto merupkan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.

Baca juga: SOSOK Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo Gugat KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengaku tak memusingkan adanya laporan tersebut.

“Saya enggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu,” kata Alex saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Alex mengaku, dirinya hanya bekerja dengan niat baik.

Ia tidak mempersoalkan penilaian tindakannya berupaya menjalankan tugas di KPK kepada orang lain.

“Kalau ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja. Monggo (silakan),” ujar Alex.

Adapun pertemuan Alex dengan Eko dihadiri staf Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Saat itu, Eko melaporkan kasus dugaan korupsi impor emas, handphone, dan besi baja.

Dalam informasi yang Kompas.com terima, korupsi itu diduga melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Menurut Alex, pertemuannya dengan Eko di KPK diketahui pimpinan lainnya.

“Seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” tutur Alex.

Baca juga: KPU Medan Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada, Berikut Persyaratannya

Sebagai informasi, Alex saat ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK karena pertemuan dengan Eko.

Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved