Berita Viral

PILU Bayi Berusia 6 Hari Ditampar dan Dibanting Ayah usai Konsumsi Sabu, Tak Akui Darah Dagingnya

Pilu bayi berusia 6 hari di Surabaya yang ditampar dan dibanting oleh ayahnyayang diduga pengaruh narkoba jenis sabu

Istimewa
Ilustrasi. PILU Bayi Berusia 6 Hari Ditampar dan Dibanting Ayah usai Konsumsi Sabu, Tak Akui Darah Dagingnya 

Menurut Ida, korban yang masih berusia enam hari berhasil selamat dan telah menjalani visum.

Selain itu korban juga tak diharuskan untuk rawat inap karena kondisi tidak parah.

"Memar-memar, enggak (sampai dirawat di rumah sakit). Karena visum medis tidak ada retak atau apa, hanya memar," kata Ida.

Ia menyebut ibu korban mengalami trauma berat karena juga menjadi korban KDRT dan saat ini tinggal bersama bayinya di shelter milik Pemkot Surabaya.

"Kondisinya (bayi) sudah membaik, sudah enggak nangis. ASI-nya (Air Susu Ibu) enggak maksimal, tapi sudah kita bantu susu," jelasnya.

"Ibunya di shelter juga, ada yang merawat, dia sering bengong gitu. (Terkait trauma ibu korban) ini masih pendalaman, karena kondisi psikologi ibunya, seperti orang bingung," tambah dia.

Selain itu Ida juga memastikan korban mendapat bantuan psikologi di tempat yang sama.

Tak hanya itu. Pemkot Surabaya juga berencana menyertakan ibu korban dalam program keluarga berencana (KB) karena sudah memiliki empat anak. namun tidak diasuh.

"Ibunya mau saya KB, nanti bahaya, suaminya ini ditahan terus digoda orang gimana. Kasihan anaknya, dia merawat anaknya sendiri juga nggak bisa," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: KABAR TERBARU Anies Baswedan Ingin Merapat ke Prabowo Saling Menguatkan, tak Ada Permusuhan

Baca juga: Kisah Warga Asrama Eks Kowilhan TNI AD yang Rumahnya Ludes Terbakar, hanya Tersisa Baju di Badan

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved