Pilpres 2024

MESKI Gugatan Ditolak MK, Tim Hukum AMIN Refly Harun Klaim Menang Lawan Hotman Paris Dkk

Tim Hukum Anies-Muhaimin Refly Harun mengatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pil

|
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun. 

Hal ini diungkap oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Hal tersebut, kata Ridwan, berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 (HO)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melanggar Politisasi Bansos.  
Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Tes Penalaran Matematika UTBK-SNBT 2024, di Antaranya Soal Bilangan dan Aljabar

Baca juga: TAMPANG A Pembunuh Wanita Hamil di Ruko, Selingkuhan Korban, Berakting Saat Ditangkap Polisi

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved