Pilpres 2024
MESKI Gugatan Ditolak MK, Tim Hukum AMIN Refly Harun Klaim Menang Lawan Hotman Paris Dkk
Tim Hukum Anies-Muhaimin Refly Harun mengatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pil
Hotman Paris Hutapea, mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekadar bicara atau “omon-omon”.
“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman.
Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).
Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Hotman pun mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan. “Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman.
“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.
Pada akhirnya, Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.
Menambahkan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan sebagai upaya penggiringan opini.
“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” kata Otto.
Otto menilai, permohonan yang disampaikan Tim Hukum AMIN terlalu banyak pembahasan mengenai langkah pemerintah dan Presiden Joko Widodo.
Padahal yang seharusnya menjadi pihak termohon dalam perkara sengketa ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2024.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan,” ujar Otto.
MK Nyatakan Jokowi Tak Lakukan Bansos
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan Politisasi Bansos.
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengamat-hukum-tata-negara-refly-haruntribunmedancom_20151105_094154.jpg)