Pilpres 2024

MESKI Gugatan Ditolak MK, Tim Hukum AMIN Refly Harun Klaim Menang Lawan Hotman Paris Dkk

Tim Hukum Anies-Muhaimin Refly Harun mengatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pil

|
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Hukum Anies-Muhaimin Refly Harun mengatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

Refly Harun tetap  bersikeras Jokowi melakukan politisasi Bansos meski hakim MK telah menyatakan Jokowi tidak melakukan pelanggaran. 

Mulanya Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya memenangkan perdebatan dengan kubu Prabowo-Gibran pada persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Hal yang menggembirakan adalah kami tidak kalah dalam perdebatan dengan kubu 02," kata Refly Harun di Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Bahkan kami memenangkan pertarungan itu. Mengapa saya mengatakan itu? Semua dalil yang disampaikan 02 ditolak oleh hakim," lanjutnya.

Jubir Timnas AMIN Refly Harun yang  juga Pakar Hukum Tata Negara mengatakan bahwa ada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK)
Jubir Timnas AMIN Refly Harun yang  juga Pakar Hukum Tata Negara mengatakan bahwa ada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) (HO)

Ia mencontohkan misalnya kubu 02 mendalilkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya bersifat angka atau hitung-hitungan.

Hal itu kata Refly ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan MK berhak mengadili dan menyidangkan apa yang dimohonkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud 

Meski begitu ia menyayangkan di persidangan sengketa Pilpres 2024 ada 5 Hakim yang kelasnya masih di bumi, belum di langit. 

"Belum makrifat, maka kemudian melihat sengketa pilpres ini seperti sengketa pengadilan negeri dan tinggi serta Mahkamah Agung," ungkapnya.

Kemudian Refly menyinggung tiga Hakim MK senior yang mengamini bantuan sosial memang dipergunakan menjadi alat pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat mengatakan dalil kita bahwa bansos digunakan untuk pemenangan 02 terbukti. Jadi bukan omong kosong bawa bansos digunakan untuk kemenangan Tim 02," tegasnya.

Ucapan Hotman Paris Terbukti: Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hanya Omon-Omon

Sebelumnya, salah satu Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merasa aneh dengan penyampaian isi permohonan atau dalil yang disampaikan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Menurut Hotman P aris Tim Hukum Anies-Muhaimin hanya dengan ‘omon-omon dalam dalilnya. “Dalam sejarah karir saya inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang yang digugat,” ujar Hotman.

Menurutnya, tim hukum AMIN malah kebanyakan membahas soal bantuan sosial (Bansos) yang tidak ada relevansinya dengan perkara sengketa Pilpres. “(Bansos) itu bisa dijawab dengan satu kalimat Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos. Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh ngoceh sana-sini alias omon-omon,” kata Hotman.

Hotman Paris Hutapea, mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekadar bicara atau “omon-omon”.

“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman.

Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).

Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Hotman pun mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan. “Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman.

“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.

Pada akhirnya, Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.

Menambahkan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan sebagai upaya penggiringan opini.

“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” kata Otto.

Otto menilai, permohonan yang disampaikan Tim Hukum AMIN terlalu banyak pembahasan mengenai langkah pemerintah dan Presiden Joko Widodo.

Padahal yang seharusnya menjadi pihak termohon dalam perkara sengketa ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2024.

“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan,” ujar Otto.

MK Nyatakan Jokowi Tak Lakukan Bansos

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan Politisasi Bansos.  

Hal ini diungkap oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Hal tersebut, kata Ridwan, berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 (HO)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melanggar Politisasi Bansos.  
Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Tes Penalaran Matematika UTBK-SNBT 2024, di Antaranya Soal Bilangan dan Aljabar

Baca juga: TAMPANG A Pembunuh Wanita Hamil di Ruko, Selingkuhan Korban, Berakting Saat Ditangkap Polisi

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved