Berita Viral
MAHFUD MD: Mas Ganjar dan Saya Menerima Putusan MK Ini, Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapakan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.
“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, syarat yang diberlakukan oleh Pasal 169 ayat (1) huruf q Undang-undang Pemilu adalah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam amar putusan a quo,” ucap Arief.
Mahkamah berpandangan, tidak ada intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, kendati Jokowi merupakan ayah kandung Gibran.
Memang, kata Arief, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat akibat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Namun, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.
“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Arief melanjutkan, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat calon, namun keterpenuhan syarat pasangan calon peserta pemilu.
“Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: GUGATAN Ditolak MK, Anies-Muhaimin Langsung Tinggalkan Gedung MK, Ogah Beri Komentar: Nanti Sore
Baca juga: Amicus Curiae Megawati tak Dipertimbangkan Hakim Konstitusi, MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Komposisi Hakim: 5 Menolak, 3 Dissenting Opinion
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-menyampaikan-selamat-kepada-pasangan-Prabowo-Gibran.jpg)