Pilpres 2024

INI Prediksi Jika Hakim MK Kabulkan Permohonan Pilpres Diulang, Pakar Politik Yakin Bakal Ditolak

Sidang sengketa Pilpres diputuskan hari ini, Senin (22/4/2024). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan dari kub

|
HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang sengketa Pilpres diputuskan hari ini, Senin (22/4/2024). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan dari kubu 01 dan 03. 

Kubu 01 dan 03 meminta agar dilakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dan dilakukan pemungutan suara ulang. 

Permintaan ini berdasarkan dugaan adanya kecurangan dalam Pilpres 2024. 

Bagaimana prediksi putusan hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres ini? 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki memberikan bocoran jika nantinya sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Ia ingatkan apakah pemilu ulang berlaku untuk seluruh wilayah atau hanya sebagian.

"Seandainya memang ada yang dikabulkan. Hakim itu harus yakin bahwa pelanggaran itu apakah untuk seluruh wilayah. Atau apakah hanya untuk daerah-daerah tertentu. Yang kecurangannya didalilkan itu terbukti," kata Sodiki dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Catat! 6 Kementerian Bakal Buka Rekrutmen CPNS 2024, Begini Cara Daftar Akun SSCASN

Baca juga: Profil Brigjen TNI Aminton Manurung, Orang Batak yang Kini Jabat Kasdam II/Sriwijaya

Kemudian ia menyinggung terkait permasalahan yang pernah terjadi di masa lalu.

"Karena ada satu putusan yang sebetulnya terbukti tapi resiko juga besar. Ingat saya ketika Pak Jaksa Agung itu pada periode pertama pemerintahan SBY dahulu. Kemudian pada periode kedua dia tetap menjabat tetapi tidak dilantik," cerita Sodiki.

Kala itu kata Sodiki, Yusril menggugat karena Jaksa Agung Basrief Arief pada periode kedua tidak dilantik.

Menurut Yusril dia tidak berhak menandatangani apapun sebagai Jaksa Agung.

"Akibatnya tentu mahkamah berpendapat bahwa benar memang sekalipun pada periode kedua dia tetap harus dilantik. Tidak boleh dilanjutkan begitu saja," jelasnya.

Menurutnya dari hal itu kepastian hukum benar. Tapi dari sisi kerugiannya siapa saja tanda tangan harus mengembalikan uang yang terlanjur sudah dibayarkan. Karena ada tanda tangan Basrief Arief yang tidak sah.

"Sehingga mahkamah menyatakan bahwa untuk kali ini saja terjadi dan tidak boleh terjadi lagi. Itu dulu ketika harus mempertimbangkan masalah kepastian hukum tapi juga kerugiannya," tegasnya.

Sementara itu untuk konteks sengketa Pilpres 2024 di MK, menurutnya juga sangat berat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved