Pilpres 2024
BEDA dengan Anies-Muhaimin, Mahfud MD Akui Kalah dan Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Kami Terima
Cawapres Mahfud MD menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas putusan MK.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut.
"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.
Diketahui, dalam putusannya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Ganjar-Mahfud dan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Anies-Muhaimin Ogah Komentari Putusan MK
Anies Baswedan meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa memberikan pendapat terkait putusan yang menolak semua permohonannya.
Sidang sengketa Pilpres 2024 telah usai. Hakim MK telah memutuskan menolak semua permohonan dari kubu Anies-Muhaimin.
"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies usai sidang putusan gugatan Pilpres, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Anies mengungkapkan, dirinya akan terlebih dahulu menyiapkan hal-hal yang akan disampaikan nanti di Markas Pemenangan AMIN.
"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," pungkas Anies.
Ada pun berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, tak lama sidang putusan PHPU Pilpres 2024 selesai, Anies bersama cawapresnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imim langsung meninggalkan Gedung MK.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-menyampaikan-selamat-kepada-pasangan-Prabowo-Gibran.jpg)