Berita Viral

8 Hakim MK Diprediksi Terbelah Saat Putuskan Sengketa Pilpres, Eks Hakim MK Pesimis Pilpres Diulang

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan bakal terbelah dua putusan perkara sengketa Pilpres, hari ini, Senin (22/4/2024). 

HO
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan bakal terbelah dua putusan perkara sengketa Pilpres, hari ini, Senin (22/4/2024). 

Hal ini diperkirakan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay.

Hadar tidak yakin permohonan dari kubu 01 dan 03 bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Perkiraan saya sebagian besar para hakim MK sebagai 'Penjaga Konstitusi' dalam semua aspek penyelenggaraan negara tentu mempertimbangkan betapa lemahnya penerapan azas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu kita kali ini," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/4/2024).

"Namun sebagian hakim MK akan menggunakan pertimbangan praktis dan pragmatis dalam mengambil keputusannya," sambung Hadar.

Baca juga: INI Prediksi Jika Hakim MK Kabulkan Permohonan Pilpres Diulang, Pakar Politik Yakin Bakal Ditolak

Baca juga: Apakah Hakim MK Pertimbangkan Amicus Curiae? Pernah Teruji di Sidang Putusan Richard Eliezer

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 yakni pasangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah. Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.

Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Hadar, jika permohonan gugatan kedua kubu dikabulkan seluruhnya atau sebagian maka dampak ditimbulkan akan berbeda.

"Yang pasti Keputusan KPU tentang Penetapan Paslon dan/atau tentang Penetapan Hasil Pilpres perlu dibatalkan. Dan selanjutnya perlu dilakukan perubahan/pembuatan PKPU (Peraturan KPU) tentang pemungutan suara selanjutnya," ujar Hadar.

Hadar juga menyinggung kesiapan pemerintah buat mengantisipasi dampak sosial dan keamanan serta reaksi masyarakat terhadap putusan MK.

"Khususnya dalam aspek ketegangan sosial dan ketertiban serta keamanan, walau tentu kita semua seharusnya menghormati apapun putusan MK nantinya," ucap mantan Komisioner KPU itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved