Medan Terkini

Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Medan Diangkut Polisi

Petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Pemerintah Kota Medan menggelar razia parkir liar diseluruh titik di Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
Petugas gabungan tampak sedang mengamankan salah seorang petugas parkir liar di kawasan Medan Sunggal, Minggu (21/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Pemerintah Kota Medan menggelar razia parkir liar diseluruh titik di Kota Medan.

Menurut Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Alan Haikel, razia tersebut berlangsung pada Minggu (21/4/2024) siang.

"Iya benar, kita bersama dengan pemko Medan menggelar razia terhadap petugas parkir ilegal," kata Alan kepada Tribun-medan, Minggu (21/4/2024).

Katanya razia ini digelar di wilayah Polsek - Polsek yang berada di jajaran Polrestabes Medan.

"Razianya dibeberapa wilayah di Kota Medan, kita juga melibatkan Polsek-polsek jajaran," sebutnya.

Alan menyampaikan saat ini ada puluhan petugas parkir liar yang sudah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jumlah pastinya belum tahu karena masih dilakukan pendataan di Satreskrim. Nanti lengkapnya Kapolrestabes yang menyampaikan," bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya saat ini para juru parkir liar ini sudah diamankan di Polrestabes Medan.

Kedepannya pihaknya akan terus menggelar razia terhadap para juru parkir liar yang tetap membandel.

Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir (E-Parking). Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam.

Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir.

Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran. Semua masih dilakukan pembayaran secara manual.

Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking.

Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.

Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved