Sumut Terkini
PROFIL Junaedi Sitanggang, Alumni IPDN Tahun 2002, Kini Jabat Pj Sekda Kota Siantar Lengkap Kekayaan
Ia akan melanjutkan tugas Dwi Aries Sudarto sebagai ASN tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Junaedi Sitanggang resmi ditunjuk sebagai Pj Sekda Kota Pematangsiantar oleh Wali Kota Susanti Dewayani, Jumat (19/4/2024).
Ia akan melanjutkan tugas Dwi Aries Sudarto sebagai ASN tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Junaedi sendiri merupakan Alumni IPDN Tahun 2002 (Angkatan ke-10) yang dahulu bernama STPDN.
Kali ini, ia dipercaya membantu Wali Kota Susanti Dewayani dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas Sekretariat Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum diangkat sebagai Pj Sekda, Junaedi Sitanggang menjabat secara defenitif berdinas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Ia malang melintang dalam banyak posisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Tercatat, Junaedi pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Junaedi juga sempat menjabat sebagai camat sebanyak dua kali.
“Pernah menjabat sebagai Camat Siantar Utara dan Camat Siantar Timur, lalu Kapala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Pematangsiantar,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing.
Berdasarkan LHKPN tahun 2022, Junaedi Sitanggang melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp.241.782.960. PNS yang dikenal sebagai sosok yang sederhana ini memiliki dua petak tanah dan bangunan dan satu unit sepeda motor.
Junaedi Antonius Sitanggang ditunjuk sebagai Pj Sekda Kota Pematangsiantar pada Jumat (19/4/2024) sore.
Penunjukkan Junaedi ini, menurut Pemerintah Kota Pematangsiantar telah memenuhi semua peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing mengatakan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan dalam hal pengangkatan Pj Sekda agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
"Pemerintah Kota juga memedomani Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota," kata Johannes, Minggu (21/4/2024).
Di SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b, lanjut Johannes, dijelaskan bahwa dalam hal pelaksanaan pelantikan dan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah menerima surat persetujuan gubernur, maka Menteri Dalam Negeri dengan ini memberikan persetujuan tertulis kepada bupati/wali kota atau Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris derah kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Inspektorat-Junaedi-Antonius-Sitanggang-resmi-menjabat-sebagai-Plt.jpg)