Berita Viral

JELANG Putusan, Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, MK Bakal Kabulkan Pemilu Ulang Tanpa 02

Refly Harun optimis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang akan mengabulkan gugatan pihaknya at

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun 

TRIBUN-MEDAN.com - Refly Harun yakin Gibran akan didiskulafikasi oleh MK.

MK pun akankabulkan pemilu ulang tanpa 02.

Refly Harun optimis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang akan mengabulkan gugatan pihaknya atau paling tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Asalkan kata Refly, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan hati nuraninya saat memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, menurut Refly Harun, hati nurani adalah yang paling jujur untuk menilai kondisi pemilu 2024.

"Hakim konstitusi harus kembali pada hati nuraninya. Hati nuraninya hati nurani itulah yang jujur. Rasionalitas itu bisa dikebiri, rasionalitas bisa di kamuflase tapi hati nurani tidak bisa dibohongi, dan hati nurani kita mengatakan Pemilu ini memang curang," kata Refly dalam diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, di Jalan Diponegoro, No 72, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari situs kumparan.
 
Refly meyakini bahwa Pilpres tahun 2024 ini penuh dengan kecurangan. Sehingga, butuh hati nurani untuk bisa menilai kondisi tersebut.

Refly menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly.

Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal.

Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.
 
Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Refly meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.

“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.
 
“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” tegas Refly.

Menurut Refly, jika permohonan pihajnya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka jelas ada intervensi kepada Majelis Hakim MK.

Sebab Refly mendasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.

“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” katanya.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved