Berita Viral

BAWASLU Mulai Bicara Keras Soal Bansos di Pemilu, Sekarang Larang Penyaluran Demi Kepentingan Paslon

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mulai bicara keras terkait bansos dibagikan saat pemilihan umum. 

HO
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mulai bicara keras terkait bansos dibagikan saat pemilihan umum. 

Rahmat menyatakan tidak ada pembagian Bansos di tengah proses Pilkada 2024 nanti.

“Pasti akan jadi pengawasan, yang penting kan enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Minggu (21/4/2024).

Selain penggunaan program pemerintah, Bagja juga menekankan pihaknya bakal melakukan fokus pengawasan yang jadi kendala dalam pilkada seperti geografis serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Di satu sisi Bawaslu meminta untuk kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat.

“Pertama adalah kendala geografis, kedua adalah netralitas ASN, kemudian ketiga penggunaan program pemerintah ,” tuturnya.

“Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,” sambung Bagja.

Baca juga: Junaedi Sitanggang Resmi Jabat Pj Sekda Kota Pematangsiantar

Baca juga: Unggahan Terakhir Korban Tewas Kebakaran Mampang, Curhat Ingin Pergi Jauh, Sempat Dilarang Ibu Kerja

Sebagaimana diketahui bansos jadi sorotan selama proses Pemilu 2024 sebab dirasa oleh beberapa pihak merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk memuluskan kemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bansos juga jadi poin yang dibahas dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim pun turut menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait bansos.

Kemendagri Bikin Larangan Penyaluran Bansos Selama Pemilu

Setelah kontroversi pembagian Bansos dengan dugaan kampanye, sekarang Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan larangan pembagian Bansos jelang Pemilu. 

Pembagian Bansos jelang Pilpres ini sempat mendapatkan sorotan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Mereka menuding negara ikut serta dalam pembagian Bansos dengan tujuan kampanye Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

Kini Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan pihaknya berencana buat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.

Adapun hal itu merespon harapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved