Viral Medsos

Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, selain Hasan ada 2 orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor: Satia
ANTARA FOTO
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN -Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah.

Hasan ditetapkan tersangka oleh Polres Bintan pada kasus pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, selain Hasan ada 2 orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R, dan B." Demikian kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Tiga Nama Calon Penjabat Bupati Deliserang Ini Diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri

Riky mengatakan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lanjutan dari kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini, setelah penetapan tiga tersangka tersebut.

Selain itu, Polres Bintan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).

"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," tambah Kapolres.

Baca juga: DISIARKAN TV Online Man City Vs Chelsea, Haaland Diragukan Main, Pochettino Anggap Partai Final

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.

Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.

Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved