Sumut Terkini
3 Bulan Berlalu, Tersangka Kecelakaan Beruntun Pamatang Raya Belum Disidangkan
Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi sehingga berkas tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Hampir tiga bulan berlalu, tersangka kasus kecelakaan beruntun di Pamatang Raya, Rabu (24/1/2024) yang menewaskan enam orang pengguna jalan belum juga diadili ke meja hijau.
Proses kelengkapan pemberkasan masih dilakukan oleh Polres Simalungun.
Disinggung terkait perkembangan kasus ini, Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonny Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas sesuai tuntunan jaksa.
"Sudah dilengkapi dan tinggal menunggu P-21 kok," kata Jonny menjawab kapan tersangka dalang kecelakaan beruntun, Dedi Setiadi Maret Tampubolon (35).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun sebelumnya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka Dedi Setiadi Maret Tampubolon (35).
Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi sehingga berkas tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun.
"Saat ini Polres Simalungun terus melengkapi berkas sampai nanti dilakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
Sebagaimana diketahui, Dedi merupakan orang yang paling bertanggung jawan lantaran truk bermuatan air mineral galon menghantam sejumlah kendaraan di Pamatang Raya.
Dedi yang terkonfirmasi positif narkoba menyebut kendaraannya mengalami rem blong.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter