Medan Terkini

Berita Foto: Sahkan Perda Kenaikan Tarif Parkir di Kota Medan, Pemko dan DPRD Sepakat

Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Sahkan Perda Kenaikan Tarif Parkir di Kota Medan, Pemko dan DPRD Sepakat - 18042024_TARIF-PARKIR_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Berita Foto: Sahkan Perda Kenaikan Tarif Parkir di Kota Medan, Pemko dan DPRD Sepakat - 18042024_TARIF-PARKIR_ABDAN-SYAKURO-8.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Berita Foto: Sahkan Perda Kenaikan Tarif Parkir di Kota Medan, Pemko dan DPRD Sepakat - 18042024_TARIF-PARKIR_ABDAN-SYAKURO-6.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Berita Foto: Sahkan Perda Kenaikan Tarif Parkir di Kota Medan, Pemko dan DPRD Sepakat - 18042024_TARIF-PARKIR_ABDAN-SYAKURO-9.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Berita Foto: Sahkan Perda Kenaikan Tarif Parkir di Kota Medan, Pemko dan DPRD Sepakat - 18042024_TARIF-PARKIR_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD dan Pemerintah Kota telah menyepakati tentang kenaikan tarif parkir di Kota Medan.

Kenaikan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah.

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," Demikian yang tertulis di Perda yang Tribun Medan lihat, Kamis (18/4/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Pemko Medan Yunita Sari membenarkan hal tersebut.

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. Namun untuk kapan mulai berlakunya, itu bisa ditanya langsung ke Dinas Perhubungan," jelasnya.

Dalam perda tersebut dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000. Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000. Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000. Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.

Sementara saat dikonfirmasi Tribun Medan ke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.

"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi. Tapi pastinya sampai hari ini," ujarnya.

"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.

Harga tarif parkir kendaraan yang lama kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000. Kendaraan roda empat Rp5.000.

Sementara itu saat ditanya mengenai kenaikan tarif parkir ke DPRD Medan, belum ada satupun anggota Komisi IV yang menangani retribusi merespon konfirmasi Tribun Medan.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved