Sumut Terkini

Bandar Ekstasi Asal Kecamatan Sunggal Diringkus Polisi di Binjai, Ditangkap saat Menunggu Pembeli

Adapun identitas bandar tersebut berinisal WR  (25) warga Jalan Sentosa, Dusun VI, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku dan barang bukti ekstasi yang diaman personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, Kamis (18/4/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang bandar narkotika jenis pil ekstasi yang tengah sedang menunggu pembeli diringkus polisi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Adapun identitas bandar tersebut berinisal WR  (25) warga Jalan Sentosa, Dusun VI, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Penangkapan ini dilakukan personel Sat Res Narkoba Polres Binjai pada, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Di mana personel mendapat informasi adanya transaksi narkoba," ujar Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, Kamis (18/4/2024). 

Mendapatkan informasi tersebut, Rio menambahkan, personel melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. 

Namun saat itu personel tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan. Tetapi personel terus melakukan penyisiran.

"Akhirnya personel menemukan pelaku yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kanannya," ujar Rio. 

Saat itu juga, personel mendatangi pelaku, dan langsung melakukan pemeriksaan badan.

"Adapun barang bukti yang ditemukan tujuh butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 1,77 gram, satu unit handphone merek Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BK 2864 HU," ujar Rio. 

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dirinya mengaku memperoleh dari seseorang pria berinisial DT di Jalan Binjai-medan KM 12.

"Saat dilakukan pengejaran terhadap DT, personel tidak menemukannya," ujar Rio.

Atas perbuatannya, WR dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved