Berita Medan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, di Apartemennya Ditemukan Puluhan Kg Sabu

Warga Kecamatan Patumbak, Deliserdang ini ditangkap di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (13/4/2024)

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
AFS, pengedar narkoba narkoba yang ditangkap di apartemen Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, saat digiring oleh petugas menuju Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Rabu (17/4/2024). 

"Tersangka ini statusnya residivis. Tahun 2013 pernah ditangkap Polrestabes Medan, dengan barang bukti 90 gram sabu di vonis 5 tahun 3 bulan. 2017 pernah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, barang bukti 98 gram sabu, di vonis 8 tahun," kata Teddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Pelaku ini merupakan pengedar," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved