Berita Medan
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, di Apartemennya Ditemukan Puluhan Kg Sabu
Warga Kecamatan Patumbak, Deliserdang ini ditangkap di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (13/4/2024)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berinisial AFS (31), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan puluhan narkoba jenis sabu.
Warga Kecamatan Patumbak, Deliserdang ini ditangkap di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (13/4/2024) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Awalnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintai di apartemen yang dihuni oleh pelaku.
Setibanya di sana, polisi melihat pelaku menenteng tas dan menuju ke arah mobil Avanza yang sedang terparkir.
"Anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan laki-laki yang ada di parkiran lantai 2, yang sedang membawa dua buah tas jinjing," kata Teddy kepada Tribun Medan, Rabu (17/4/2024).
Katanya, setelah itu petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan puluhan bungkus berisikan narkoba jenis sabu.
"Petugas menemukan 20 bungkus plastik teh cina," sebutnya.
Teddy menyampaikan, kemudian petugas melakukan pengembangan di kamar pelaku dan menemukan barang bukti lagi.
"Petugas melakukan pengembangan di kamar nya, ditemukan lagi empat bungkus berisikan narkoba. Total semuanya 23,800 gram," ucapnya.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial WN.
Katanya lagi, narkoba tersebut didatangkan dari negara Malaysia dan rencana akan diedarkan di Kota Medan dan Palembang.
Dari pengakuan pelaku, sebelum tertangkap narkoba tersebut berjumlah 30 kilogram dan sudah sempat diedarkan sebanyak 6 kilogram.
"Barang ini diperoleh dari bosnya WN ini masih dalam lidik. Dari Malaysia, semua barang (narkoba) yang masuk ke wilayah Sumatra Utara dari Malaysia," bebernya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru setahun bebas dari penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AFS-pengedar-narkoba-narkoba-yang-ditangkap-di-apartemen-Jalan-Gelas.jpg)