Medan Terkini

HAK JAWAB Kasus WNA Mesir Bawa Kabur Anak Kandung dari Mantan Istri di Medan, Kini Lapor Balik

Amirullah Suryani, wanita yang sempat dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penculikan membantah melakukan tindak pidana.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Fredy Santoso
Noni (kanan), ibu yang dipisahkan dari anaknya oleh mantan suami yang berkewarganegaraan Mesir bersama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Gultom Rosmaida Feriana (kiri) saat diwawancarai, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Amirullah Suryani, wanita yang sempat dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penculikan seorang anak berinisial A dari ibunya bernama Noni Rahayu di Medan membantah melakukan tindak pidana.

Hampir setahun berlalu, Amirullah Suryani angkat bicara atas pemberitaan Tribun Medan pada 6 Juni 2023 yang berjudul 4 Bulan Anaknya Dibawa Kabur WNA Mesir, Noni Akhirnya Bisa Bersatu Kembali dengan Aisyah.

Amirullah Suryani mengatakan, ia disuruh suaminya bernama Mazen Alaaeldin Abbas Fawzy, yang merupakan mantan suami Noni Rahayu, sekaligus ayah kandung A untuk membawanya ke bandara Kualanamu terbang ke Jakarta pada Februari 2023 lalu.

Menurut Amirullah Suryani, Mazen yang merupakan WNA Mesir membawa pergi anaknya dari Medan lantaran Noni, sebagai ibu kandung dan mantan istri dianggap tidak amanah atas pemberian nafkah yang selama ini diberikan.

"Lalu suami WhatsApp saya untuk bawa anak ini ke Bandara karena ketika ditanya masalah uang nafaqoh si NR tidak amanah sebagai ibu yang dititipkan uang nafaqoh dari suami saya," kata Amirullah Suryani, Rabu (17/4/2024) kepada Tribun Medan.

Atas tudingan dan laporan yang dilaporkan Noni, pada 23 Mei 2023 polisi datang ke kediaman mereka di Bekasi dan mengambil A, anak yang disebut diculik.

Suryani menilai apa yang dilakukan polisi dengan melibatkan Imigrasi menyalahi wewenang karena mengambil seorang anak dari ayah kandungnya.

"Melibatkan pihak imigrasi dalam rangka penyalahgunaan wewenang atas penggerebekan yang dilakukan tanpa surat perintah resmi di mana tujuannya hanya untuk mengambil secara paksa anak tersebut dari bapak kandungnya dengan cara memakai perangkat alat negara untuk kepentingan pribadi," katanya.

Karena dianggap menyalahi wewenang dan tidak sesuai prosedur, maka pihak Suryani melaporkan hal ini ke Propam Polri.

Kemudian, Propam melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penggerebekan.

"Pada tanggal 18 Maret 2024 dilakukanlah penyelidikan atas pelanggaran SOP yang dilakukan oleh oknum dari Polda Sumatera Utara oleh Pihak Propam dan menghasilkan Sp2hp yang mana ditemukannya pelanggaran berupa tidak adanya surat tugas resmi saat penggerebekan rumah tersebut dan menggiring secara paksa sampai menginap di Polsek Bantar Gebang guna dilakukannya BAP."

Lanjut Amirullah Suryani, atas laporannya ke Propam ia mendapat informasi bahwa laporan Noni terhadap dirinya sudah dihentikan sejak bulan Juli 2023 lalu.

Dalam surat, laporan Noni Rahayu yang menuding Suryani menculik anaknya dihentikan lantaran tidak cukup bukti terhitung 28 Juli 2023 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

"Atas Laporan saya ke pihak Propam, pada tanggal 20 Maret 2024 saya mendapatkan SP3 pemberhentian kasus dugaan penculikan anak yang disangkakan kepada saya karena kurangnya alat bukti."

Karena merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah, Suryani melaporkan balik Noni Rahayu ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved