Berita Viral

SEMPAT Bikin Heboh Gegara Wajib Lapor, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan TKI

Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia resmi dicabut. Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kontroversial ini.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Calon penumpang pesawat melihat jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Senin (15/4/2024). PT Angkasa Pura Aviasi mencatat jumlah penumpang arus balik Lebaran 2024 pada H+3 sebanyak 27.502 orang diantaranya 13.518 kedatangan dan 13.984 keberangkatan. 

Sebelumnya, barang kiriman milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/4/2024).

Penemuan ini membuat kaget Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Benny mengecam perbuatan Kementerian Dalam Negeri dan Bea Cukai. Pasalnya, barang tersebut ditahan lantaran regulasi barang larangan atau pembatasan (Lartas) dari Kemendag.

Aturan ini membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.

"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).

Benny Rhamdani
Benny Rhamdani (HO)

Benny menyayangkan kejadian ini mengingat TKI berkerja keras untuk membeli barang-barang yang dikirimkan kepada keluarga.

Belum lagi ada satu kontainer barang kiriman TKI di TPS JKS Semarang terancam tak bisa diterima oleh keluarga TKI.

Padahal, menurutnya, TKI patut dihargai karena jutaan TKI turut menjadi penyumbang terbesar devisa negara.

Mengingat regulasi Lartas dari Kemendag karena menyusahkan TKI, BP2MI akan menyampaikan keberatan terkait hal ini secara langsung kepada Presiden Jokowi.

"Kami akan bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan hal ini. Karena semangat kami dan Presiden adalah memberikan kemudahan bagi para pahlawan devisa lewat relaksasi pajak barang bawaan atau kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), bukan pembatas dan larangan barang bawaan," ujar dia.

Benny menyebut, terdapat dua konsekuensi yang mesti diterima TKI akibat regulasi Kemendag tersebut.

Pertama barang kiriman mereka akan dikembalikan ke para TKI. Kedua barang tersebut akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.

"Padahal, Bea Cukai hanya pelaksana dari regulasi Kemendag terkait aturan Lartas," ujar dia.

"Karena Lartas, barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka. Ini zalim, menurut saya," katanya.

Belum lagi TKI juga harus menanggung tambahan biaya bila barang kirimannya tersimpan lama di gudang jasa pengiriman karena lamanya pemeriksaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved