Berita Viral
SEMPAT Bikin Heboh Gegara Wajib Lapor, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan TKI
Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia resmi dicabut. Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kontroversial ini.
Sebelumnya, barang kiriman milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/4/2024).
Penemuan ini membuat kaget Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Benny mengecam perbuatan Kementerian Dalam Negeri dan Bea Cukai. Pasalnya, barang tersebut ditahan lantaran regulasi barang larangan atau pembatasan (Lartas) dari Kemendag.
Aturan ini membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.
"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).
Benny menyayangkan kejadian ini mengingat TKI berkerja keras untuk membeli barang-barang yang dikirimkan kepada keluarga.
Belum lagi ada satu kontainer barang kiriman TKI di TPS JKS Semarang terancam tak bisa diterima oleh keluarga TKI.
Padahal, menurutnya, TKI patut dihargai karena jutaan TKI turut menjadi penyumbang terbesar devisa negara.
Mengingat regulasi Lartas dari Kemendag karena menyusahkan TKI, BP2MI akan menyampaikan keberatan terkait hal ini secara langsung kepada Presiden Jokowi.
"Kami akan bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan hal ini. Karena semangat kami dan Presiden adalah memberikan kemudahan bagi para pahlawan devisa lewat relaksasi pajak barang bawaan atau kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), bukan pembatas dan larangan barang bawaan," ujar dia.
Benny menyebut, terdapat dua konsekuensi yang mesti diterima TKI akibat regulasi Kemendag tersebut.
Pertama barang kiriman mereka akan dikembalikan ke para TKI. Kedua barang tersebut akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.
"Padahal, Bea Cukai hanya pelaksana dari regulasi Kemendag terkait aturan Lartas," ujar dia.
"Karena Lartas, barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka. Ini zalim, menurut saya," katanya.
Belum lagi TKI juga harus menanggung tambahan biaya bila barang kirimannya tersimpan lama di gudang jasa pengiriman karena lamanya pemeriksaan.
Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri
Pekerja Migran Indonesia
pembatasan barang bawaan
Tribun-medan.com
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
| Fakta-fakta Tewasnya Ibu Hamil Irene Sokoy, Respons Gubernur hingga Klarifikasi RS Jelang Melahirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/15042024_ARUS-BALIK_ABDAN-SYAKURO-11.jpg)