Berita Viral

SEMPAT Bikin Heboh Gegara Wajib Lapor, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan TKI

Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia resmi dicabut. Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kontroversial ini.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Calon penumpang pesawat melihat jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Senin (15/4/2024). PT Angkasa Pura Aviasi mencatat jumlah penumpang arus balik Lebaran 2024 pada H+3 sebanyak 27.502 orang diantaranya 13.518 kedatangan dan 13.984 keberangkatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia resmi dicabut. Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kontroversial ini.

Pemerintahan Jokowi resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dengan dicabutnya aturan itu, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Benny mengatakan, khusus untuk Pekerja Migran Indonesia, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

"Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tutur Benny.

Baca juga: JOKOWI Lebaran di Medan Demi Lancarkan Mantu Maju Pilgubsu, Begini Penjelasan Bobby Nasution!

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Polres Humbahas Imbau Pemudik Istirahat di Pos Bila Kelelahan

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.

Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut.

Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas," tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4/2024).

"Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," tegasnya.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Warga Sebut Polrestabes Medan Salah Tangkap

Baca juga: TERNYATA, Selain Jadi Polisi, Bripka Berlin Sinaga Disebut Kelola Tempat Hiburan Malam di Medan

Berton-ton Barang Bawaan TKI Ditahan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved