Berita Viral
SEMPAT Bikin Heboh Gegara Wajib Lapor, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan TKI
Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia resmi dicabut. Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kontroversial ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia resmi dicabut. Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kontroversial ini.
Pemerintahan Jokowi resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).
"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Dengan dicabutnya aturan itu, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.
Benny mengatakan, khusus untuk Pekerja Migran Indonesia, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.
"Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tutur Benny.
Baca juga: JOKOWI Lebaran di Medan Demi Lancarkan Mantu Maju Pilgubsu, Begini Penjelasan Bobby Nasution!
Baca juga: Arus Balik Lebaran, Polres Humbahas Imbau Pemudik Istirahat di Pos Bila Kelelahan
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.
Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.
"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas," tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4/2024).
"Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," tegasnya.
Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Warga Sebut Polrestabes Medan Salah Tangkap
Baca juga: TERNYATA, Selain Jadi Polisi, Bripka Berlin Sinaga Disebut Kelola Tempat Hiburan Malam di Medan
Berton-ton Barang Bawaan TKI Ditahan
Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri
Pekerja Migran Indonesia
pembatasan barang bawaan
Tribun-medan.com
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
| Fakta-fakta Tewasnya Ibu Hamil Irene Sokoy, Respons Gubernur hingga Klarifikasi RS Jelang Melahirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/15042024_ARUS-BALIK_ABDAN-SYAKURO-11.jpg)