Berita Viral

Menteri Nadiem Makarim Disorot Ibu-Ibu Gegara Kabar Seragam Sekolah Pakai Baju Adat:Uang Keluar Lagi

Kabar perubahan aturan ini mendapatkan sorotan dari orangtua murid. Mereka mengkritik kebijakan yang dibuat Nadiem lantaran dianggap memberatkan

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berswafoto dengan duru dan para pelajar saat meninjau pelaksanaan pembejalaran tatap muka (PTM) di Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda (YPSIM), Medan, Selasa (26/10/2021). Kehadiran Nadiem Makarim untuk mengajak para pelajar dan guru menyebarkan nilai Pancasila dan berharap YPSIM bisa membantu Kemendikbudristek dalam program merdeka belajar. 

Berbeda dengan Mariah, Nuy (24) mengaku tidak terlalu keberatan dengan peraturan tersebut.

Pasalnya, jauh sebelum ramai aturan itu beredar di masyarakat, ia sudah pernah mengalami memakai baju adat saat masa-masa sekolah.

"Kalau aku enggak begitu kaget, karena pas dulu aku SD sampai SMA juga tiap hari Rabu pakai kebaya, baju adat Jawa Barat, kebetulan aku sekolah di Jabar, jadi enggak apa-apa," jelasnya.

Justru, Nuy merasa memakai baju adat sebagai seragam lebih menambah kesan anggun sebagai wanita dan gagah sebagai pria.

"Lebih cantik aja gitu ngerasanya, suka," pungkasnya.

Baca juga: SOSOK Bupati Manggarai Herybertus Nabit Pecat 249 Nakes Usai Didemo Naik Gaji dan Minta Status PPPK

Baca juga: IRAN SERANG ISRAEL, Amerika dan Yordania Bantu Cegat Rudal, Ini yang Dilakukan Presiden Joe Biden

Sebelumnya diberitakan, aturan pakaian adat untuk seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

Dalam ketentuan pakaian adat model dan warna pakaian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orangtua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.

Hal itu dikatakan Nadiem saat menanggapi aturan seragam sekolah terbaru yang mencantumkan aturan pakaian adat di sekolah.

"Jadi orangtua bisa memilih, orangtua tidak bisa dipaksa," ujar Nadiem di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022).

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved