Berita Viral

SOSOK Anandira Puspita, Dokter Diselingkuhi Suami Perwira Saat Hamil, Pilu Susui Anak di Penjara

Anandira Puspita merupakan dokter gigi umum. Anandira Puspita menikah dengan Malik sejak 2018, dan sudah lebih dari lima kali mendapati diselingkuhi.

Instagram
SOSOK Anandira Puspita, Dokter Diselingkuhi Suami Perwira Saat Hamil, Pilu Susui Anak di Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Anandira Puspita, dokter yang diselingkuhi suami perwira saat hamil anak kedua.

Anandira Puspita pun sempat memviralkan perselingkuhan suaminya. 

Karena itu, Anandira Puspita malah dipenjara dan terpisah dengan anaknya yang masih bayi.

Pilu Anandira Puspita kini susui anak di penjara.

Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Jadi Tersangka, Susui Anak di Penjara
Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Jadi Tersangka, Susui Anak di Penjara (Instagram)

Sungguh malang nasib Anandira Puspita, istri dokter TNI AD bernama Malik Hanro Agam menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan sang suami.

Malik Hanro Agam yang disebut-sebut anak petinggi polisi ini diduga selingkuh dari Anandira Puspita dengan lima wanita.

Bukannya mendapatkan keadilan, Anandira Puspita yang membongkar dugaan perselingkuhan suaminya itu kini jadi tersangka dan dibui.

 Tak sendiri, Anindira dibui bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Baca juga: SOSOK Malik Hanro Agam, Perwira Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Kini Dipenjara Usai Viralkan

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Awalnya Anindira Puspita harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar, namun kini ia dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

Lettu CKM drg Malik Hanro Agam
Lettu CKM drg Malik Hanro Agam (HO)

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved