Viral Medsos

SIAPA Anak Jenderal Polisi Diduga Selingkuhan Lettu MHA, Anandira Dipenjara Usai Kasusnya Dibongkar

Anandira Puspita diduga melakukan pencemaran nama baik setelah membongkar perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA di media sosial Instagram.

Editor: Satia
instagram
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita (HO) 

"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," tuturnya, Jumat.

Baca juga: PDIP Dukung Langkah Golkar Sumut Usung Ijeck di Pilgub Ketimbang Bobby Nasution

Ia manambahkan kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2024 dan Anandira Puspita ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024).

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," jelasnya.

Kasus Perselingkuhan Masih Diselidiki

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan kasus dugaan perselingkuhan dengan terlapor Lettu Ckm drg MHA telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Ia menjelaskan Pomdam IX/Udayana langsung melakukan penyelidikan saat kasus perselingkuhan pertama kali viral di media sosial.

"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," tegasnya, Jumat, dikutip dari TribunBali.com.

Diketahui, akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan atas kasus UU ITE seusai menyebarkan berita perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA.

Ia mengaku prihatin karena ada aksi saling lapor dalam kasus ini.

Baca juga: Ketakutan Ditangkap Polisi, Sobikhul Alim Tenggak Sianida Usai Habisi Agen BRILink di Gresik

Kolonel Cpm Unggul Wahyudi memastikan proses hukum terhadap Lettu Ckm MHA akan terus diproses karena pelanggarannya termasuk berat.

Di dunia militer, penanganan kasus perselingkuhan dan asusila sudah diatur dalam hukum pidana militer.

Jika dalam proses penyelidikan, Lettu Ckm MHA melakukan perseligkuhan akan diteruskan di peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses. Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah."

"Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," tuturnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved