Viral Medsos

Ketakutan Ditangkap Polisi, Sobikhul Alim Tenggak Sianida Usai Habisi Agen BRILink di Gresik

Motif mereka nekat menghabisi nyawa Wardatun Toyyibah dikarenakan ingin membeli narkoba, dengan cara merampok korban yang menyimpan uang ratusan juta

Editor: Satia
Istimewa
Ketiga pelaku pembunuhan Wardatun Toyyibah, agen BRILink di Gresik, Jawa Timur. Dua diantaranya memilih akhiri hidup, mengaku ketakutan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketakutan usai membunuh agen BRILink, pria di bernama Sobikhul Alim (20) tewas bunuh diri.

Agen BRILink bernama Wardatun Toyyibah ditemukan tewas di Gresik, Jawa Timur.

Pelaku Sobikhul tewas diduga menenggak sianida karena ketakutan.

Baca juga: MOTIF Paman di Konawe Selatan Tikam Keponakannya Hingga Tewas saat Sedang Tidur di Kamar

Sementara itu Ahmad Midhol selaku otak pembunuhan kabur, dan hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku lainnya yang sudah ditangkap adalah Asrofin (40). Dia ditangkap dari tempat persembunyiannya, di Wonosalam Jombang.

"Ciri-ciri pelaku utama Ahmad Midhol memiliki tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, kulit sawo matang dan rambut ikal/botak. Apabila melihat, menemukan atau mengetahui harap menghubungi 082144778500,” kata Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (11/4/2024).

Para pelaku ini tidak memiliki pekerjaan.

Motif mereka nekat menghabisi nyawa Wardatun Toyyibah dikarenakan ingin membeli narkoba, dengan cara merampok korban yang menyimpan uang ratusan juta di dalam rumah.

Benar saja, ketiga tersangka ini berbagi tugas untuk melancarkan aksinya.

Paling sadis adalah Ahmad Midhol yang masuk ke dalam kamar korban.

Saat itu korban sedang tidur bersama anaknya.

Aksinya tepergok korban, dengan sadis Ahmad Midhol menusukkan pisau ke leher dan dada korban. Hingga tewas di lantai kamar.

Tidak hanya itu, anak korban yang masih balita juga dilukai kakinya. Sementara suami korban sedang tidur di ruang tamu.

Uang sebesar Rp 150 juta berhasil dibawa dari rumah korban.

Asrofin yang bertugas sebagai membuka pintu rumah korban dan mengambil handphone suami korban dapat bagian sebesar Rp 8 juta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved