Viral Medsos

SIAPA Anak Jenderal Polisi Diduga Selingkuhan Lettu MHA, Anandira Dipenjara Usai Kasusnya Dibongkar

Anandira Puspita diduga melakukan pencemaran nama baik setelah membongkar perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA di media sosial Instagram.

Editor: Satia
instagram
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dokter gigi bernama Anandira Puspita harus menelan pil pahit usai membongkar kasus perselingkuhan suaminya.

Wanita ini dipenjara usai membongkar perselingkuhan suaminya Lettu Ckm drg MHA dengan seorang anak pejabat tinggi Polri.

Istri Lettu Ckm drg MHA, Anandira Puspita, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: PILU Anandira Istri Perwira TNI Bongkar Suami Selingkuh Tapi Malah Jadi Tersangka, Susui Anak di Sel

Anandira Puspita diduga melakukan pencemaran nama baik setelah membongkar perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA di media sosial Instagram.

Dalam unggahannya, Anandira Puspita menuliskan Lettu Ckm drg MHA selingkuh dengan lima wanita, salah satunya anak pejabat tinggi kepolisian.

Ibu dua anak tersebut ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024), dan kini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.

Anandira Puspita merupakan dokter gigi dan masih berstatus istri Lettu Ckm drg MHA.

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pelimpahan tahanan dilakukan karena Anandira Puspita masih memiliki bayi yang berusia 1,5 tahun.

Ia menambahkan, Anandira Puspita masih memberikan ASI kepada bayi sehingga tahanan harus dalam kondisi nyaman. 

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," bebernya, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Detik-detik Wanita di Kupang NTT Ngamuk Lalu Bakar Rumah Milik Adiknya, Begini Kronologinya

Pelimpahan tersangka dilakukan pada Selasa (9/4/2024) sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

PPA Satreskrim Polresta Denpasar juga melakukan pengawan terhadap Anandira Puspita.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan Anandira Puspita telah ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.

Lantaran Anandira Puspita memiliki anak yang masih 1,5 tahun proses penahanan dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved