Breaking News

Sumut Terkini

Angkutan Berat Dilarang Lintasi Ruas Jalan Lintas Siantar-Parapat-Porsea Selama Lebaran

Larangan aktivitas ini dilakukan guna memberikan prioritas pada angkutan transportasi massa dan masyarakat untuk memanfaatkan momen mudik dan balik.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih saat meninjau pembukaan tol Sinaksak di Kecamatan Tapian Dolok, Kamis (4/4/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah kendaraan angkutan berat dilarang beraktivitas mulai 5 April 2024 sampai dengan 16 April 2024.

Larangan aktivitas ini dilakukan guna memberikan prioritas pada angkutan transportasi massa dan masyarakat untuk memanfaatkan momen mudik dan balik dalam Idul Fitri 2024.

Pembatasan bagi kendaraan berat ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama masa arus mudik dan balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 H di wilayah Sumatera Utara. 

Berdasarkan surat yang disepakati Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dirlantas Polda Sumut, Kementerian PUPR, ini, bahwa angkutan yang dilarang beraktivitas adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti pasir, tanah dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih menyampaikan bahwa ada beberapa ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun melarang kendaraan berat melintas. 

"Pembatasan waktu operasional angkutan barang sebagaimana disebutkan dalam SKB ini yaitu Pematang Siantar - Parapat dan Parapat - Porsea," kata Sabar. 

Selain angkutan berat yang memuat galian atau tambang, ujar Sabar, angkutan lain yang boleh beraktivitas adalah kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana, sepeda motor dan sembako. 

"Makanya setelah adanya SKB ini, tim dari Dinas Perhubungan didampingi TNI-Polri akan melakukan razia terhadap kendaraan bermuatan besar yang masih membandel," kata Sabar. 

Di wilayah Kabupaten Simalungun sendiri, Sabar menerangkan ada sembilan titik yang menjadi atensi khusus kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Ia meminta para pemilik mobil untuk memperhatikan kesehatan kendaraannya. Keselamatan berkendara, ujar Sabar, dimulai dari diri sendiri. 

"Secara umum, untuk operasi ketupat tahun ini ada sembilan titik yang menjadi atensi di mana akan berdiri enam pos pengamanan, dua pos pelayanan dan satu pos terpadu di Tigaras," kata Sabar.

"Untuk secara keseluruhan, Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun mempersiapkan 102 orang di sembilan titik ini," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved