Medan Terkini

RAZIA Juru Parkir Liar di Medan, Puluhan Orang Diangkut ke Polrestabes, Pemko Gratiskan Parkir

Polisi menggelar razia terhadap juru parkir (Jukir), yang masih nekat meminta uang parkir kepada pengendara.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun memperluas patroli memastikan tak ada juru parkir (jukir) di luar kawasan Sistem e-Parking. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemberlakuan aturan gratis biaya parkir di luar area e-parking di Medan ditindaklanjuti dengan razia juru parkir (Jukir) liar.

Polrestabes Medan yang mulai menggencarkan razia, masih banyak menemukan juru parkir liar.

Puluhan orang jurkir terjaring dan diangkut ke Polrestabes Medan.

Mereka kedapatan melakukan pungli, meminta uang parkir kepada sejumlah pengendara yang parkir.

Petugas menertibkan jukir liar di Jalan Cirebon, Kota Medan, Jumat (5/4/2024)
Petugas menertibkan jukir liar di Jalan Cirebon, Kota Medan, Jumat (5/4/2024) (Tribun-medan.com/Alfiansyah)

 Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Alan menjelasakan, razia menyasar para jukir di sekitaran Jalan Surabaya hingga Jalan Cirebon, Kota Medan, pada Jumat (5/4/2024).

"Ada 25 orang yang kita amankan dari pagi hingga sore tadi, dan sudah dibawa ke Mako Sat Samapta Polrestabes Medan," kata Alan kepada Tribun-medan, Jumat (5/4/2024).


Katanya, jukir yang diamankan ini nantinya akan dilakukan pembinaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan. 

"Kami berikan pembinaan kepada jukir dan membuat pertanyaan untuk juga mematuhi kebijakan pemerintah," sebutnya.

Alan menyampaikan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menertibkan jukir yang masih membandel.

"Jadi kita membantu pihak dari Pemkot Medan terutama dishub kota Medan, untuk menertibkan masalah parkir liar," ujarnya.

"Sekarang parkir sudah menggunakan e-parking, sehingga ada kebijakan dari pemerintah untuk menggratiskan parkir," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa razia ini akan terus dilaksanakan agar para jukir yang meresahkan masyarakat ini bisa tertib.

"Kegiatan ini akan terus berlangsung sampai nanti ada pemberitahuan dari pihak dishub," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak  diterapkan  Elektronik Parkir (E-Parking).

Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved