Berita Medan

Kurir 36,7 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PT Medan

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa  Abdurrahman dan Penun

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2024). Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu seberat 36,7 kilogram. 

Sekira pukul 11.39 WIB Murtala mentransfer dan mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar Rp 20 ke rekening Rekening terdakwa, kemudian uang yang dikirimkan Murtala dikirimkan kembali oleh terdakwa kepada orang yang mengantar barang tersebut atas perintah dari Murtala.

Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 12.05 WIB, selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB ketika terdakwa menunggu orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Meubasah Tutong, Kecamatan Lauksukon, Kabupaten Aceh Utara, terdakwa ditangkap oleh saksi Taufan Bagus Wicaksono, Sulistiyadi Handokowarih, Nelson Pantur Tambadan saksi Hadi Rosyadi Prahaja (Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan) dan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone, Merk Samsung lipat warna putih nomor sim card: 085392105006 nomor Imei tidak ada dan satu unit Handphone, Merk Oppo A92 warna biru hitam nomor Sim Card: 082280988828, Imei 1: 860620052907955, Imei 2 : 860621052907948 dari terdakwa.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved