Berita Medan
Kurir 36,7 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PT Medan
Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa Abdurrahman dan Penun
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Abdurrahman (26) dalam perkara narkotika jenis sabu serat 36,7 kilogram.
Putusan terhadap pria asal Dusun Medang Kupula, Kelurahan Gampng Keumuneng, Kecamatan Idi Tunng, Kota Aceh Timur itu tertera pada sipp.pn-medankota.go.id.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa Abdurrahman dan Penuntut Umum tersebut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1704/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 17 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut," isi poin putusan yang dilihat pada, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Putusan tersebut diketahui sama dengan vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perederan narkotika dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).
"Hal meringankan, tidak ada," ujarnya.
Atas vonis hakim tersebut, kini Abdurrahman lolos dari hukuman pidana mati.
Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, JPU Franciskawati Nainggolan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, saksi Taufan Bagus Wicaksono, saksi Sulistiyadi Handokowarih, saksi Nelson Pantur Tambadan saksi Hadi Rosyadi Prahaja (Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut personil tim Intelijen Lantamal 1 Belawan melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Abdul-Hadi-Nasution-saat-membacakan-amar-putusan.jpg)